Pulau Kijang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Sulung Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan membuka Pelayanan Terintegrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil. Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang merencanakan persalinan di RSUD Tengku Sulung.

Melalui program ini, pasien yang bersalin di RSUD Tengku Sulung dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara gratis, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Jenis layanan yang tersedia meliputi:
- Akta Kelahiran
- Pergantian Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kematian
Kepala RSUD Tengku Sulung menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk nyata komitmen rumah sakit dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. “Kami berusaha memberikan kemudahan kepada pasien, khususnya ibu melahirkan, agar tidak perlu repot mengurus dokumen pasca persalinan,” ujarnya.
Untuk mengakses layanan ini, pasien hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Usia anak tidak lebih dari 14 hari
- Fotokopi warna KTP elektronik (suami dan istri)
- Kartu Keluarga Indragiri Hilir (asli)
- Fotokopi buku nikah (berwarna)
- Surat keterangan lahir dari RS (asli)
- Fotokopi KTP elektronik bagi saksi (2 orang)
Layanan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen resmi yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi RSUD Tengku Sulung melalui media sosial atau kontak resmi yang tersedia.
Recent Comments